Lampung Membara

Rusuh Lampung

Meski kedua warga yang terlibat bentrokan di Lampung Selatan telah menandatangani 10 poin kesepakatan damai, namun Polri mengaku masih mempertimbangkan proses penanganan selanjutnya terkait adanya korban jiwa akibat bentrokan.

Warga Lampung Tengah di Kampung Buyut, Gunung Sugi dan Kampung Kusumadadi, Bekri, terlibat bentrok. 17 rumah terbakar. Buntutnya, 300 warga desa Kusumadadi diungsikan di Pondok Pesantren Darul Mustakhin yang berada di sekitar desa setempat.

"Sebanyak lima kompi dari Brimob Lampung, satu kompi gabungan Sabhara Polda Lampung, satu Satuan Setingkat Kompi TNI, satu pleton Sat Pol PP disiagakan guna mengamankan daerah itu sekaligus mengantisipasi terjadinya meluasnya kerusuhan," kata kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Kamis (9/11).

Sebelumnya, penyebab terjadi penyerangan kepada warga Kampung Kusumadadi, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah oleh warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, Kamis (8/11), masih simpang siur.

"Penyerangan diduga terjadi akibat adanya seorang warga Buyut Udik yang dituduh mencuri sapi, kemudian dibakar massa di Kampung Kusumadadi, Bekri," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih.

Warga Kampung Buyut Udik yang merasa kehilangan satu warganya, langsung mengambil tindakan sendiri, karena mereka tidak terima dengan tindakan massa itu, dengan melakukan penyerangan ke Kampung Kusumadadi, ujar Sulistyaningsih.

Dengan puluhan sepeda motor berbondong-bondong mendatangi Kampung Kusumadadi dengan tujuan melakukan perusakan dan membakar rumah warga.Puluhan rumah yang telah ditinggalkan penghuninya sejak dua hari lalu, menjadi sasaran dibakar oleh mereka yang datang ke Kampung Kesumadadi.

Kronologi Kerusuhan

Kerusuhan itu merupakan buntut dari kehilangan sapi yang berakhir dengan pembakaran terduga pencuri pada Kamis 18 Oktober 2012.

Berikut kronologi kerusuhan di Kampung Kesumadadi Lampung Tengah berdasarkan kompilasi berita Antara.

Kamis 18 Oktober
Sekitar pukul 00:30 WIB Sujai, warga Dusun IV Kampung Kesumadadi (Ibukota Kecamatan Bekri) Kabupaten Lampung Tengah  3 ekor sapi.

Sujai mengumumkan kehilangan itu dan beberapa warga melihat orang membawa lari sapi. Warga menangkap dan menghakimi pencuri dengan membakarnya hingga tewas

Ternyata pencuri yang tewas itu adalah warga Kampung Buyut, Kecamatan Gunung Sugih.

Mediasi gagal
Pemkab Lampung Tengah elah mengupayakan perdamaian di antara warga berlainan desa itu, dengan cara melakukan autopsi jenazah warga yang menjadi korban amukan massa sebelumnya.

Kamis 8 November 2012
Namun sebelum langkah itu dilakukan, warga Kampung Buyut  telah melakukan penyerangan hingga mengakibatkan sedikitnya 18 rumah hangus terbakar.

Pukul 13:00 WIB Warga Kampung Buyut menyerbu Kampung Kesumadadi dengan membakar  sebanyak 18 unit rumah kendati tak ada korban jiwa.

Kesepatan Damai

Adapun 10 point kesepakatan yang ditandatangani dua kelompok warga yang bertikai diantaranya:

1. Kedua pihak sepakat menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, kehamornisan, kebersamaan, dan perdamaian antarsuku yang ada di Lampung Selatan.

2. Kedua pihak sepakat tidak akan mengulangi tindakan-tindakan anarkis yang mengatasnamakan suku, agama, rasa (SARA) sehingga menyebabkan keresahan, ketakutan, kebencian, kecemasan dan kerugian secara material khususnya bagi kedua belah pihak dan umumnya bagi masyarakat luas

3. Kedua pihak sepakat apabila terjadi pertikaian, perkelahian dan perselisihan yang disebabkan oleh permasalahan pribadi, kelompok atau golongan agar segera diselesaikan secara langsung oleh orangtua, ketua kelompok dan atau pimpinan golongan

4. Kedua pihak sepakat apabila orangtua, ketua kelompok dan atau pimpinan golongan tidak mampu menyelesaikan permasalahan seperti yang tercantum pada poin 3, maka akan diselesaikan secara musyawarah, mufakat dan kekeluargaan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda serta aparat pemerintahan desa setempat

5. Kedua pihak sepakat apabila penyelesaian permasalahan seperti tercantum pada poin 3 dan 4 tidak tercapai, maka tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan aparat pemerintahan desa setempat menghantarkan dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku

6. Apabila ditemukan oknum warganya yang terbukti melakukan perbuatan, tindakan, ucapan serta upaya-upaya yang berpotensi menimbulkan dampak permusuhan dan kerusuhan, kedua pihak bersedia melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. Dan jika pembinaan tidak berhasil, maka diberikan sanksi adat berupa pengusiran terhadap oknum tersebut dari wilayah Lampung Selatan

7. Kewajiban pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada poin 6 berlaku juga bagi warga Lampung Selatan dari suku-suku lainnya yang ada di Lampung Selatan

8. Terhadap permasalahan yang telah terjadi pada 27-29 Oktober yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun korban luka-luka, kedua pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum apapun dibuktikan dengan surat pernyataan dari keluarga yang menjadi korban dan hal ini juga berlaku bagi aparat kepolisian

9. Kepada masyarakat suku Bali khususnya yang berada di Desa Balinuraga harus mampu bersosialisasi dan hidup berdampingan secara damai dengan seluruh lapisan masyarakat yang ada di Lampung Selatan terutama dengan masyarakat yang berbatasan dan atau berdekatan dengan wilayah Desa Balinuraga Kecamatan Way Panji.

10. Kedua pihak sepakat berkewajiban untuk menyosialisasikan isi perjanjian perdamaian ini dengan lingkungan masyarakatnya.

"Salam Damai Untuk BUmi Lampung"

Diperbaharui : Lampung Membara