Buang Sampah di Sungai Kena Didenda

Buang Sampah di Sungai Kena Didenda
Kedapatan Buang Sampah di Kali, Didenda Minimal Rp 500.000

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menegaskan warga yang membuang sampah di kali atau sungai Jakarta akan ditangkap dan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda No. 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Warga yang kedapatan membuang sampah di sungai, awal-awalnya akan kita kasih sosialisasi, lalu peringatan dulu. Tetapi kalau masih juga membuang sampah di kali, ya kita harus tegakkan perda,” kata Jokowi, di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).

Untuk memantau warga dan sampah di sungai, Pemprov DKI Jakarta menggandeng TNI AD membentuk Patroli Sampah Sungai. Personel patroli ini akan bertugas setiap hari memantau sampah di sungai dan perilaku warga di kawasan sungai tersebut.

Sementara waktu, patroli sampah sungai baru akan memantau dan menyusuri Sungai Ciliwung saja. Karena saat ini, kondisi sungai Ciliwung masih paling parah dibandingkan sungai-sungai lain yang melintas di Jakarta.

“Nanti dimulai dari Sungai Ciliwung dulu lah, yang parah kondisinya kan disana. Setelah itu baru patroli menyusuri setiap sungai,” ujarnya.

Patroli Sampah Sungai akan menangkap warga yang membuang sampah di sungai. Mereka merupakan petugas penegakan Perda No. 3/2013. Mantan Walikota Solo ini menilai bila penegakan Perda No. 3/2013 tidak segera diterapkan, maka perilaku warga tidak akan berubah dan kondisi sungai di Jakarta akan semakin dipenuhi sampah.

“Memang awalnya diberi peringatan dulu, tetapi penegakan perda harus ditegakkan mulai sekarang. Kalau tidak, kita akan gini terus, nggak maju-maju,” tukasnya.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan dalam Perda No. 3/2013 diatur sanksi bagi perusahaan dan warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak mengelola sampahnya dengan baik.

Bila warga dan perusahaan tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi. Dari sanksi administratif hingga sanksi denda minimal Rp 500.000 hingga Rp 50 juta.

Pada Pasal 126, diatur setiap orang dilarang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di luar jam 06.00 sampai 21.00. Dilarang membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah, jalan, taman, dan tempat umum.

“Dilarang membuang sampah ke TPST atau TPA tanpa izin, membakar sampah yang mencemari lingkungan, membuang sampah dari kendaraan, menggunakan badan jalan sebagai TPS, mengelola sampah yang menyebabkan pencematan atau perusakan lingkungan,” jelasnya.

Buang Sampah di Sungai Kena Didenda

SUmber: Beritasatu.com