Hawaii, Merokok Didenda Rp 1 Juta

Hawaii, Merokok Didenda Rp 1 Juta
Patut Dicontoh! Hawaii Siapkan Denda Rp 1 Juta Bagi Perokok
Honolulu - Beberapa destinasi di dunia menegaskan larangan merokok, demi kenyamanan wisatawan saat traveling. Di Hawaii, AS, siap-siap kena denda US$ 100 atau Rp 1 juta jika Anda merokok di pantai, taman, atau di halte bus.

Berada di kawasan Pasifik, Hawaii adalah surganya para pecinta pantai. Hamparan pasir putih pantainya membentang indah. Asyiknya, kini wisatawan bisa bebas menghisap udara segar di sana tanpa takut terganggu asap rokok.


Dilansir dari Telegraph, Rabu (14/8/2013), larangan merokok di seluruh pantai di Hawaii mulai ditegaskan mulai 1 Januari 2014 mendatang. Peraturan baru ini akan diawali dengan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat perihal kenyamanan wisatawan.

Hawaii Tourism Board menegaskan, larangan merokok di pantai akan membuat wisatawan mancanegara untuk benar-benar menikmati dan bersantai di lingkungan yang bebas asap rokok. Selain itu, juga bertujuan untuk mengurangi sampah dari putung rokok yang ada di pantai.

Tak hanya itu, beberapa area publik yang sering dilewati wisatawan juga akan diberlakukan larangan merokok. Area publik tersebut adalah taman, kolam renang, dan halte bus. Bagi para perokok yang masih membandel dan melanggar aturan, bakal kena denda US$ 100 atau sekitar Rp 1 juta!

Sejumlah negara bagian AS, selain Hawaii, yang sudah memberlakukan larangan merokok adalah New York dan California. Mungkin, Indonesia juga bisa mencontoh peraturan tersebut. Semoga saja!

Hawaii, Merokok Didenda Rp 1 Juta

Sumber: travel.detik.com