Kasus Century

Kasus Century
Bulan depan, penyelidikan kasus dana talangan atau bail out Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki tahun ketiga. Sejauh ini, belum ada indikasi tindak pidana korupsi yang ditemukan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka kasus Bank Century. "Kami masih kumpulkan alat dan barang bukti untuk tetapkan tersangka kasus century," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono kepada wartawan di Kupang, Selasa, 23 Oktober 2012.


Sejak memulai penyelidikan Century pada Desember 2009, KPK setidaknya telah meminta keterangan sebanyak 96 orang. Mereka yang dimintai keterangan, di antaranya, dari pihak Bank Indonesia sebanyak 31 orang, Bank Century sebanyak 39 orang, Lembaga Penjamin Simpanan sebanyak 11 orang.

Adapun Komite Stabilitas Sistem Keuangan dua orang, Badan Pengawas Pasar Modal satu orang dan lain yang terlibat sebanyak 12 orang. KPK, menurut Giri, juga harus menganalisa sekitar 4.000 lembar dokumen yang berkaitan dengan kasus Century. Kebijakan bailout Bank Century, kini Bank Mutiara, pada Oktober 2008 ditaksir telah merugikan negara Rp6,7 triliun.

Menurut Giri, kasus Bank Century masih dalam proses penanganan oleh KPK. Diharapkan alat bukti dan barang bukti yang dibutuhkan cukup untuk menjerat tersangka dalam kasus ini. "Kasus ini masih dalam proses," katanya.

Kasus century ini kembali mencuat setelah media memberitakan pernyataan Antasari yang menyebut bahwa Presiden sempat membicarakan penyelamatan Century dalam rapat kabinet yang dhadirinya.

Hasil audit BPK

Sejauh ini BPK telah melakukan dua kali audit investigatif terhadap kebijakan penyelamatan Bank Century. Pada audit pertama, November 2009, BPK menghasilkan sembilan temuan yang tersebar sejak proses merger, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik, penggunaan dana FPJP, PMS, serta pengelolaan Bank Century.

Pada audit investigasi lanjutan, Desember 2011, BPK menyampaikan 13 temuan dan 2 informasi tambahan. Investigasi ini dilakukan terhadap transaksi-transaksi sebelum dan sesudah Bank Century diambil oleh LPS. BPK memotret ada atau tidaknya transaksi yang tidak wajar.

Perbaharui : Kasus Century